Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Pages

Bagi Hasil Hanya Istilah?

Written By JOM JALAN on 29/07/04 | Khamis, Julai 29, 2004

Assalamu'alaikum Wr Wb,
Saya menjadi nasabah bank syariah sejak sebulan ini. Sebelumnya, selama lebih dari 20 tahun saya adalah nasabah bank konvensional. Setelah saya amati, besaran 'bagi hasil' di buku tabungan saya tak jauh beda dengan besaran bunga pada saat saya menabung di bank konvensional. Bagaimana ini?

Wassalam,
Farida, Jakarta

Apa yang Anda tanyakan di atas, yakni menetukan persentase keuntungan terlebih dahulu -- jika memang setelah proyek selesai ada untung -- tidaklah haram. Yang dianggap haram oleh sebagian ulama adalah menentukan persentase bunga dari modal yang diberikan, bukan dari keuntungan atau kerugian yang akan didapat. Menentukan persentase tertentu bagi nasabah, walaupun sebelum proyek berjalan, dinilai oleh sebagian ulama tidak haram.

Menurut Syekh Muhammad Thanthawi Pemimpin Tertinggi Al-Azhar, dalam fatwanya: ''Salah satu keuntungan penentuan itu -- khususnya dewasa ini di mana banyak terjadi penyelewengan hak dan kejujuran -- bahwa dalam penentuan itu terdapat manfaat bagi pemilik modal dan bagi pengelola bank-bank yang menginvestasikan harta-harta tersebut.

Manfaat bagi pemilik modal adalah karena dia mengetahui haknya secara jelas dan atas dasar pengetahuannya itu, dia dapat mengatur hidupnya. Manfaat bagi pengelola bank-bank itu adalah bahwa penentuan tersebut menjadikan mereka bersungguh-sungguh dalam upaya dan aktivitasnya agar dapat berhasil memperoleh keuntungan melebihi keuntungan yang mereka tetapkan bagi pemilik modal. Di samping juga agar kelebihan keuntungan itu -- setelah menyerahkan hak pemilik modal -- merupakan keuntungan mereka semata-mata sebagai imbalan dari kegiatan dan usaha mereka.''

Ada juga yang mengatakan: ''Bank-bank tersebut dapat merugi, maka bagaimana bank-bank itu menetapkan keuntungan terlebih dahulu bagi investor?'' Jawabannya: ''Kalau bank itu merugi dalam satu transaksi, dia dapat memperoleh keuntungan dalam banyak transaksi lainnya. Dengan demikian keuntungan ini dapat menutupi kerugian itu. Di samping itu, dalam keadaan rugi, dapat saja persoalan dikembalikan kepada pengadilan.

Kesimpulannya adalah penetapan keuntungan terlebih dahulu bagi mereka yang menginvestasikan hartanya melalui bank-bank atau selain bank adalah halal dan tanpa syubhat dalam transaksi itu. Ini termasuk dalam persoalan Al-Mashalih Al-Mursalah, bukannya termasuk persoalan aqidah atau ibadat-ibadat yang tidak boleh dilakukan atas perubahan atau penggantian. Demikian bunyi fatwa itu. Wa Allah A'lam.

0 ulasan: