Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Pages

Ular untuk Obat

Written By JOM JALAN on 29/07/04 | Khamis, Julai 29, 2004

Assalamualaikum wr wb,
Pak Quraish Shihab Yth,
Atas saran sinse, saya kini mengonsumsi suplemen obat yang terbuat dari minyak ular cobra. Apakah obat tersebut halal hukumnya untuk dikonsumsi? Saya menempuh jalur pengobatan alternatif ini setelah dokter angkat tangan. Terima kasih atas jawabannya.

Wassalam,
Nirmala, Jakarta

Di dalam Alquran, walaupun ular disebutkan, tetapi hukum memakannya tidak disinggung. Beberapa ayat dipahami oleh Imam Malik dan penganut mazhabnya sebagai pembatasan tentang apa yang diharamkan, sehingga selainnya pada dasarnya mereka pahami sebagai halal (tidak haram), walau boleh jadi makruh. Ayat tersebut antara lain adalah firman Allah yang berbunyi: Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-An'am <6>;145).

Anda lihat bahwa di sini tidak yang disebut ular sebagai salah satu yang dharamkan dan atas dasar itu maka Imam Malik menyatakan, sebagaimana dikutip oleh pakar tafsir Al-Qurthuby ketika menafsirkan ayat di atas bahwa ular boleh dimakan asal saja ia disembelih secara sah. Ini juga merupakan pendapat ulama besar lainnya seperti Al-Auza'iy. Tetapi kebanyakan ulama, termasuk Imam Syafi'i menilai ayat di atas turun di Makkah dan baru menjelaskan apa yang diharamkan ketika itu belum lagi disebut hal-hal yang lain. Apalagi menurut mereka ayat tersebut merupakan jawaban atas sikap sementara kaum musyrik yang menghalalkan apa yang disebut di atas.

Atas dasar itu, ayat di atas bukan berarti bahwa hanya yang disebutnya saja yang haram. Buktinya, sekian banyak hal lain yang diharamkan oleh Rasul SAW -- yang tentu saja merupakan petunjuk Allah pula -- walau bukan melalui wahyu Alquran. Misalnya Rasul SAW mengharamkan semua binatang yang memiliki taring. Kata taring di sini dipahami dalam arti binatang yang dapat menerkam manusia atau sesama bintang, seperti singa, serigala dan tentu saja termasuk pula ular. Nah jika pendapat ini dianut, maka mengonsumsi ular, tidaklah dibenarkan. Memang masih ada persoalan lain yang muncul, yaitu apakah larangan ini mencakup juga larangan menggunakannya untuk pengobatan. Ada ulama yang melarangnya secara ketat sehingga mengharamkannya kecuali bila sangat dibutuhkan/ darurat serta atas nasehat dokter yang terpercaya dan juga yang hanya menilainya makruh. Demikian, Wa Allah A'lam.

0 ulasan: