Abdurrahman
Cisalastri, Bandung
dr Abdurrahman yang budiman.
Para ulama mengemukakan syarat-syarat bagi sahnya khutbah Jumat. Di antara mereka ada yang sangat longgar, seperti Imam Ahmad Ibnu Hanbal yang menyatakan khutbah Jumat telah dianggap sah, walau sang khatib hanya mengucapkan ''Subhanallah'' atau ''Alhamdulillah'' atau kata/kalimat apapun yang mengandung makna zikir, karena dalam konteks shalat Jumat, Allah hanya memerintahkan (bergegaslah menuju zikir kepada Allah) yang ditafsirkan sebagai bergegas menuju ke masjid mendengarkan khutbah.
Konon Khalifah Usman bin Affan, pada awal Jumat beliau memegang tampuk kekuasaan berkhutbah dan hanya mengucapkan ''Alhamdulillah'' kemudian turun dari mimbar dan melaksanakan shalat Jumat. Pendapat ini ditolak, bahkan oleh ulama-ulama bermazhab Abu Hanifah sendiri. Mereka mensyaratkan adanya ucapan-ucapan zikir yang tidak terlalu pendek sehingga wajar dinamai ''khutbah''. Dari keempat mazhab, agaknya mazhab Imam Syafi'i yang paling ketat lagi rinci dalam menetapkan rukun khutbah, yaitu harus memenuhi lima hal, yakni a) mengucapkan Alhamdulillah (pujian kepada Allah SWT) b) Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW, c) Berwasiat untuk bertakwa.
Ketiga hal ini wajib dalam khutbah pertama dan kedua. Kemudian pada salah satu dari kedua khutbah, sang Khatib harus pula d) membaca ayat Alquran yang sempurna maknanya, serta e) Berdoa untuk orang-orang mukmin lelaki dan perempuan, menyangkut persoalan ukhrawi. Jika anda membenarkan paham Imam Abuhanifah, maka khutbah tetap dinilai sah, walau khatibnya salah satu tersendat-sendat dalam membaca ayat Alquran, karena bacaan ayat bagi Imam tersebut bukan rukun khutbah.
Tetapi jika Anda menilai pendapat Imam Syafi'i yang lebih tepat/benar, maka tentu saja khutbah yang disampaikan oleh khatib yang salah bacaan Qurannya itu menjadi tidak sah, dan dengan demikian upacara Jumat dinilai tidak memenuhi persyaratannya. Di sisi lain perlu diketahui bahwa para ulama sepakat menyatakan bahwa Imam yang memimpin shalat haruslah bacaan ayat-ayatnya baik dan benar. Jika bacaannya keliru khususnya Alfatihah maka shalat yang dipimpinnya menjadi tidak sah. Dalam hal ini, makmun harus mengulangi shalat Jumatnya - atau melakukan shalat dzuhur sebagai pengganti shalat Jumat yang tidak sah itu.
Bapak Ustadz,
Saya sedang haid, bolehkah saya ikut bertadarus?
Lina, Bogor
Anda boleh duduk dan ikut mendengarkan bacaan Alquran dari teman-teman Anda, dan insya Allah memperoleh ganjaran yang sama.
Assalamualaikum wr wb,
Kami mempunyai sebidang tanah yang kosong dan sebuah rumah yang ditempati kerabat kami. Apakah pada kedua objek tersebut di atas wajib dikeluarkan zakatnya tiap tahun?
Ida, Jakarta Selatan
Waalaikumsalam wr wb,
Jika tanah kosong tersebut Anda simpan sebagai tabungan yang nilainya sama dengan 89 gram emas atau lebih, dan atau rumah tersebut menghasilkan pendapatan (menyewakannya) dengan mencapai nilai tersebut setelah dipotong pengeluaran untuk kebutuhan hidup maka keduanya wajib dizakati bila nilai tersebut telah berada di tangan Anda selama setahun.
0 ulasan:
Catat Ulasan