Rabu, 29 September 2004
JAKARTA (RP) - Meski tidak signifikan, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (PKPD) akhirnya tetap menaikkan persentase dana bagi hasil (DBH) minyak untuk daerah penghasil, seperti Riau dan Kalimantan Timur, sebesar 0,50 persen.
‘’Ini (kenaikan 0,50 persen) sudah disepakati di tingkat Panja. Ini (mudah-mudahan) akan menjadi keputusan akhir yang akan dibawa ke sidang paripurna besok (hari ini, Rabu, 29/9) untuk disahkan,’’ kata Wakil Ketua Panja RUU PKPD, Samuel Koto kepada Riau Pos, di Jakarta, kemarin (28/9).
Sesuai ketentuan sebelumnya, seperti yang tercantum dalam UU No 25/1999 tentang PKPD, pembagian DBH minyak sebesar 85:15 (85 persen untuk pusat dan 15 persen untuk daerah penghasil). Dengan kenaikan sebesar 0,50 persen, maka pembagian DBH minyak akan menjadi 84,5:15,5. Ketentuan ini masih sangat jauh dari harapan masyarakat Riau yang menginginkan pembagian DBH minyak naik menjadi 60:40 (60 persen untuk pusat dan 40 persen untuk daerah penghasil).
Menurut Samuel, Panja hanya menaikkan persentase DBH minyak dan tidak menaikkan persentase DBH gas. ‘’Untuk DBH gas, kita tetap mengacu kepada ketentuan yang lama, yakni 70:30 (70 persen untuk pusat dan 30 persen untuk daerah penghasil),’’ ulas Samuel yang juga politisi asal PAN itu.
Selain menaikkan persentase DBH minyak untuk daerah penghasil, Panja, ungkap Samuel, juga sepakat menaikkan porsi dana alokasi umum (DAU) menjadi 26 persen dari pendapatan dalam negeri netto. Sebelumnya, daerah hanya menerima DAU sebesar 25 persen dari pendapatan dalam negeri netto.
Cuma, kata Samuel pula, ketentuan ini akan diberlakukan secara bertahap, karena saat ini negara perlu dana yang tidak sedikit untuk membayar hutang. ‘’Mungkin pada tahun anggaran 2007 porsi DAU dinaikkan dulu menjadi 25,5 persen, dan kemungkinan pada tahun anggaran 2009 (porsi DAU) baru bisa menjadi 26 persen,’’ terangnya.
Sementara itu, menanggapi kesepakatan akhir Panja, Gubernur Riau (Gubri) HM Rusli Zainal SE yang dihubungi Riau Pos via ponsel mengaku sangat kecewa, kendati dirinya tetap menghargai keputusan Panja tersebut. Gubri menegaskan bahwa Riau akan terus menuntut hak-haknya sehingga tercipta keadilan di negeri yang bernama Indonesia ini.
‘’Kita akan terus menuntut. Kalaupun tidak berhasil sepenuhnya sekarang, ke depan, kita akan terus suarakan tuntutan kita itu,’’ tegas Gubri. Gubri berharap agar pemerintah dan DPR serta DPD yang baru dapat merevisi kembali UU PKPD yang dinilai tidak aspiratif itu.
‘’Kita akan terus berjuang. Mudah-mudahan nanti, DPR dan DPD yang baru (periode 2004-2009) bisa meninjau kembali UU PKPD itu,’’ harap Gubri. Gubri kembali menegaskan bahwa apa yang dituntut oleh masyarakat Riau bukanlah semata-mata karena euphoria reformasi. Menurut Gubri, masyarakat Riau hanya menuntut hak-haknya yang selama ini diabaikan pemerintah pusat.
‘’Lihatlah kondisi riil Riau. Kemiskinan masih merajalela. Pembangunan Riau masih sangat jauh tertinggal. Padahal Riau menjadi border dari negara-negara tetangga yang sudah lebih dulu mengecap kemajuan. Apa bangsa ini akan terus-menerus mempertontonkan kemiskinan di Riau kepada bangsa lain,’’ kata Gubri dengan nada tinggi.
Gubri dan seluruh masyarakat Riau memang sangat wajar kecewa dengan keputusan Panja RUU PKPD itu. Padahal, berbagai upaya dan lobi-lobi sudah dilakukan secara baik. Gubri sendiri selain telah berkali-kali melobi dan meyakinkan anggota Panja, juga sudah bertemu langsung dengan Presiden Megawati Soekarnoputri. ‘’Saya bersama Gubernur Kaltim bahkan sudah menyampaikan secara langsung (tuntutan kenaikan DBH migas) kepada Presiden. Kita sudah berjuang maksimal,’’ ucap Gubri.
Tolak
Dalam pada itu, para mahasiswa asal Riau yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Riau (Hipemari) Jakarta menyerukan seluruh komponen masyarakat Riau menolak RUU PKPD. ‘’Kita harus menolak UU yang tidak menghargai aspirasi masyarakat Riau itu,’’ tegas Presiden Hipemari, Zulfan Effendi.
Hipemari sendiri berencana menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR hari ini untuk menolak pengesahan RUU PKPD oleh DPR. ‘’Kita akan bawa massa sebanyak-banyaknya ke Gedung DPR. Kita akan menolak dan menuntut DPR dan DPD yang baru merevisi kembali UU PKPD itu,’’ demikian Zulfan.(eyd)