Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Pages

Perempuan Boleh Mengimami Laki-Laki

Written By JOM JALAN on 9/04/05 | Sabtu, April 09, 2005

IslamLib.com, Senin, 4 April 2005

'KHSalat Jum’at bersejarah yang dipimpin Dr. Amina Wadud (sebagai imam sekaligus khatib) yang berlangsung di gereja Anglikan, Manhattan, New York, AS, dua minggu lalu (18/3) masih menyisakan kontroversi. Gebrakan revolusioner pengajar studi Islam di Virginia Commonwealth University, AS, itu, tidak hanya membuka kembali perdebatan fikih tentang boleh-tidaknya perempuan memimpin salat yang disertai makmum laki-laki, tapi juga menuai ancaman mati. Bagaimanakah sesungguhnya pertimbangan fikih Islam dalam kasus seperti ini? Untuk mendalami persoalan dari sudut fikih, Ulil Abshar-Abdalla dari JIL berbicang-bincang dengan KH Husein Muhammad (Pengasuh Pondok Peantren Darut Tauhid, Arjowinangun, Cirebon) dan Dr. Nur Rofi'ah (alumnus Ankara University Turki yang kini menjadi dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta) pada Kamis (24/3) kemarin. Berikut petikannya.

ULIL ABSHAR-ABDALLA (UAA): Kang Husein, Anda pernah menulis artikel tentang perdebatan ulama soal hukum perempuan menjadi imam salat (imâmatul mar’ah) bagi laki-laki, yang kemudian di muat di buku Fiqh Perempuan. Anda bisa memberi penjelasan singkat tentang soal ini?

KH Husein Muhammad (HM): Saya tidak hanya menulis soal itu dalam buku Fiqh Perempuan, tapi juga sering menyampaikannya di pelbagai forum. Sejauh ini pandangan saya cukup jelas: perempuan dibolehkan menjadi imam salat bagi siapa saja, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Saya tidak setuju dengan pernyataan bahwa di dalam hukum Islam, perempuan tidak dibolehkan menjadi imam bagi laki-laki. Persoalannya menurut saya tidak seperti itu. Pernyataan itu bagi saya hanyalah pandangan mainstream ulama saja.

KH Husein MuhammadMakanya, dalam literatur Islam klasik seperti kitab al-Majmû' Syarh al-Muhadzzab karangan Imam Syarafuddin al-Nawawi ataupun dari pendapat Umar Nawawi Banten (dari kaum muslim Sunni, terutama NU) dikatakan bahwa, seluruh ulama dari dulu sampai sekarang, kecuali Abu Tsaur, melarang perempuan untuk menjadi imam bagi lak-laki. Ini juga merupakan pendapat Abû Hâmid al-Isfirâyaini. Tapi pendapat mainstream ini sebetulnya juga disanggah beberapa tokoh besar mazhab Syafi’i, seperti Qâdhi Abu Tayyib, dan al-'Abdari. Mereka bahkan mengatakan bahwa yang membolehkan bukan hanya Abu Tsaur, tapi juga Imam Mazni dan Imam Ibnu Jarîr al-Thabarî. Perlu diingatkan di sini bahwa, Ibnu Jarir al-Thabarî juga seorang mujtahid besar yang kebesarannya sama dengan mazhab fikih empat lainnya. Bahkan, Imam Mazni, tokoh besar yang menjadi murid utama Imam Syafi'i juga membolehkan. Jadi sebetulnya, tidak hanya Abu Tsaur yang membolehkan perempuan menjadi imam bagi laki-laki. Beberapa orang yang saya sebutkan itu juga membolehkan perempuan menjadi imam salat bagi laki-laki sekalipun.

UAA: Tapi mengapa pendapat seperti ini kurang populer di masyarakat?

HM: Saya kira, itulah yang perlu dicurigai. Pertanyaan kita: mengapa sejarah pemikiran Islam yang sangat panjang ini menyembunyikan banyak sisi lain pemikiran Islam yang tidak mainstream? Saya kira, banyak sekali pemikiran dan opini hukum Islam yang maju—bukan hanya dalam soal ini, tapi juga soal lainnya—yang memang tidak populer dan tidak muncul ke permukaan. Makanya, saya selalu mengatakan bahwa Islam yang kita warisi ini adalah Islam politik; selalu ada kekuasaan-kekuasaan politik yang memihak pandangan-pandangan tertentu dan melenyapkan pandangan lainnya. Dan bagi saya juga, pandangan-pandangan utama yang tampil dan didukung penguasa dinasti-dinasti Islam yang berumur panjang, juga jelas-jelas memperlihatkan bentuk wacana yang patriarkhis (sangat memihak laki-laki, Red).

UAA: Jadi soal ini juga erat kaitannya dengan kuatnya cengkeraman dan dominasi budaya patriarkhi dalam masyarakat Islam?

HM: Ya. Saya heran sekali, mengapa budaya patriarkhi sampai sekarang masih kuat mendominasi kita. Padahal, pada era-era awal Islam, pandangan-pandangan nabi tentang perempuan sebetulnya sudah cukup progresif. Tapi sayangnya, sejarah kemudian membaliknya. Pandangan-pandangan tentang perempuan oleh banyak sebab lantas tidak lagi cukup progresif, tapi kembali ke pakem konservatisme. Tapi dalam wawancara ini, saya ingin bicara dari sisi kajian ilmiah saja, tidak ingin masuk peran politik dalam mengendalikan wacana.

UAA: Kang Husein, apa argumen mereka yang melarang perempuan menjadi imam laki-laki?

HM: Argumen yang sering dikemukakan mereka yang melarang sebenarnya diambil dari hadis nabi, karena Alquran sendiri tidak menyinggung persoalan ini. Hadis yang selalu dikemukakan adalah hadis Ibnu Majah yang bersumber dari Jabir yang berbunyi, “Lâ ta’ummanna imra-atun rajulan, wa lâ a`râbiyyun muhâjiran, wa lâ fâjirun mu'minan.” Artinya, janganlah sekali-kali perempuan mengimami laki-laki, Arab Badui mengimami Muhajir (mereka yang ikut hijrah bersama nabi ke Madinah), dan pendosa mengimami mukmin yang baik. Hadis inilah yang sering dikemukakan di banyak tempat, untuk menopang argumen yang tidak membolehkan perempuan mengimami laki-laki dalam salat.

UAA: Jadi dasar pelarangannya adalah bunyi tekstual hadis Jabir ini?

HM: Ya. Sebab, banyak orang melihat hadis ini secara eksplisit saja. Hadis ini juga diterima sedemikian rupa, tanpa melakukan analisis kritis atas matan atau isi hadisnya. Kita terlalu sering menggunakan hadis kalau sanad-nya (mata rantai periwayatnya, Red) sudah dianggap sahih, tanpa melakukan kritik atas matan atau isinya. Padahal, Imam Nawawi sendiri sudah mengatakan dalam kitabnya bahwa hadis ini lemah atau dla`îf.

UAA: Lalu apa argumen mereka yang mebolehkan?


HM: Argumen yang membolehkan justru dilandaskan pada hadis Ummi Waraqah yang lebih kuat keabsahan sanad, apalagi matannya. Hadis itu berbunyi, “…Wakâna sallalLâh `alaihi wa sallam yazûruhâ fî baitihâ waja`ala lahâ mu’addzinan yuaddzinu lahâ wa-amara ‘an ta’umma ahla dârihâ.” Artinya, nabi pernah berkunjung ke kediaman Ummi Waraqah, lalu menunjuk seseorang untuk azan, dan memerintahkan Ummi Waraqah untuk mengimami keluarganya. Di antara orang yang ada di kediaman Ummi Waraqah tersebut terdapat syaikhun kabîr wa ghulâmuhâ wajâriyatahâ atau seorang laki-laki lanjut usia dan seorang budak laki-laki dan perempuan. Hadis ini lebih sahih dari pada hadis pertama tadi dari sisi sanad, apalagi matan. Untuk dapat dicek lebih lanjut, ini dapat ditemukan di kitab Mukhtashar Sunan Abî Dâ’ud.
Nah, berhadapan dengan hadis seperti ini, kita biasanya mereka-reka; mungkin saja penghuni rumah tersebut perempuan semua. Tapi saya kira, pernyataan di dalam hadis itu sudah sangat jelas, apalagi kalau kita lihat ungkapan zahirnya. Di situ jelas dikatakan bahwa, yang ikut salat terdiri dari orang lanjut usia (laki-laki), seorang anak laki-laki (ghulâm) dan perempuan (jâriyah).

UAA: Kang Husein, hadis Ummi Waraqah itu secara implisit memang membolehkan perempuan menjadi imam bagi laki-laki. Adakah contoh lain dalam praktik nabi atau para sahabat?

HM: Secara umum memang tidak muncul contoh dari nabi dan para sahabat. Tapi perlu diingat bahwa dalam hadis tadi, Ummi Waraqah sedang berhadapan langsung dengan nabi. Bahkan, nabi sendiri yang memerintahkannya untuk mengimami keluarganya yang beranggotakan kaum laki-laki. Saya kira, yang menarik dari hadis ini adalah kenyataan bahwa nabi justru membolehkan perempuan menjadi imam di hadapan makmum lak-laki tua dan seorang budak laki-laki. Saya kira, itulah poin yang ingin kita kemukakan.

UAA: Bagaimana dengan kekhawatiran akan rangsangan seksual yang muncul dari suara perempuan dan posisinya di depan sebagai imam, seperti sering digembor-gemborkan sebagian orang?

HM: Saya kira kesalahannya pada konstruksi sosial dan seksual masyarakat kita yang masih kuat dipengaruhi bias patriarkhi, dan tidak pernah lelah memperbincangan soal godaan seksual. Dalam konstruksi sosial dan seksual yang patriarkhis seperti ini, laki-laki selalu dianggap rentan akan godaan seksual, dan perempuan dianggap selalu menggoda laki-laki. Saya kira, anggapan seperti ini terlalu berlebih-lebihan, apalagi ketika kita bicara soal ibadah salat. Dan mungkin, dalam konstruksi sosial lain di mana sudah tidak ada lagi asumsi goda-menggoda, perkara ini mungkin tidak dianggap penting lagi. Kalau tidak ada lagi fantasi atau mitos tentang goda-menggoda, tentu tidak akan ada lagi halangan bagi perempuan untuk menjadi imam laki-laki. Soalnya, argumen kitab-kitab klasik kita selama ini memang terlalu sering mengekspos persoalan itu. Dan asumsi dasarnya selalu memosisikan perempuan sebagai sumber fitnah.

UAA: Kalau begitu, mungkinkan gebrakan Amina Wadud ini diterapkan di Indonesia?

HM: Saya kira, Amina Wadud sudah berani melakukan perlawanan simbolik terhadap tradisi yang sudah mapan dalam konstruksi hukum Islam. Lantas, mengapa kita tidak menerapkannya di Indonesia? Saya kira, kita masih melihat konteks situasi dan kondisi yang berlangsung di negeri ini. Ketika mempraktikkan itu, apakah tidak akan muncul perpecahan yang luar biasa? Saya kira, soal itu juga perlu dipikirkan lebih lanjut. Makanya, di sinilah letak pentingnya melakukan pengondisian terlebih dahulu. Pengondisian itu bisa dilakukan dengan menyebutkan atau mengungkap wacana fikih atau pendapat yang membolehkan imam perempuan.
Langkah-langkah seperti ini saya kira selalu penting, karena kita tahu, dulunya perempuan juga sulit bisa berpidato di muka publik, karena masih ada larangan-larangan keagamaan. Bahkan, untuk membaca Alquran di muka publik pun mereka belum dibolehkan. Dulu perempuan kita tidak dibolehkan mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ). Tapi sekarang, di sini tidak ada lagi larangan, sekalipun di banyak negara Timur-Tengah masih dilarang dan dianggap tabu.

UAA: Jadi pandangan Anda cukup kokoh dan akan masuk proses pembuktian sejarah?

HM: Saya kira dari sudut substansi (lidzâtih), soal boleh-tidak bolehnya dari sudut pandang fikih sudah tidak ada masalah. Yang menjadi masalah hanya: apakah itu menggangu atau tidak. Jadi dari sudut substansi hukumnya, perempuan boleh menjadi imam salat laki-laki sekalipun. Hadisnya sudah jelas membolehkan. Kalaupun ada masalah yang tidak membolehkan, mungkin masuk kategori masalah eksternal atau efek sampingan saja. Misalnya, kalau makmumnya pemuda-pemuda semua apakah masih dibolehkan? Saya kira tergantung apakah pemudanya masih berotak ngeres atau tidak terhadap imamnya. Soal itu kan sebenarnya bisa ditanggulangi dengan berbagai cara. Gangguan kekhusyukan salat akan datang dari banyak hal, bukan hanya karena imamnya seorang perempuan. Kenapa hanya soal perempuan yang diributkan; dan mengapa persoalan perempuan lagi-lagi didefinisikan atau dilihat dari sudut pandang laki-laki?

UAA: Mbak Nur, sosok Amina Wadud sudah banyak dikenal di Indonesia melalui buku-buku terjemahannya, seperti Qur'an and Women. Bagaimana reaksi Anda ketika mendengar berita dari Manhattan ini?

Nur Rofiah (NR): Pertama-tama kaget, karena ini kejadian yang sangat baru. Tapi saya juga salut pada Amina Wadud, karena tidak hanya berani menentang, tetapi juga mendobrak tradisi dan pandangan keagamaan yang sudah mapan selama bertahun-tahun, bahkan berabad-abad. Makanya saya berkesimpulan bahwa apa yang sesungguhnya dilawan Amina bukanlah pandangan agama itu sendiri, tetapi tradisi penghayatan agama yang sudah berlangsung sejak lama. Kita tahu, memang sulit melepaskan diri dari tradisi. Orang lebih gampang berada dalam posisi tidak menunaikan tuntutan agama daripada melanggar atau mendobrak tradisi agama yang sudah mapan. Makanya, apa yang dilawan Amina bagi saya adalah pandangan-pandangan agama yang dilestarikan melalui tradisi patriarkhi yang begitu panjang.

Nur Rofiah

UAA: Jadi ini sangat terkait dengan tradisi yang memang memandang rendah potensi perempuan?

NR: Ya. Sebab secara sosiologis dan kultural, Islam memang hadir pertama kali pada masyarakat Arab yang sangat kental berbudaya patriarkhi. Mereka sangat mengagung-agungkan laki-laki dan kelelakian, dan sebaliknya merendahkan potensi kaum perempuan. Nah, budaya seperti itu ikut mempengaruhi dan membentuk kesadaran dan asumsi bahwa perempuan adalah makhluk yang pasif, sementara laki-laki ditakdirkan untuk terus aktif. Kesadaran dan asumsi-asumsi seperti itu, juga sangat mempengaruhi bentuk-bentuk penghayatan keagamaan yang kita warisi sampai saat ini.
Misalnya dari Kang Husein ataupun ayat-ayat Alquran, kita tahu bahwa Islam secara tegas memosisikan laki-laki dan perempuan pada tempat yang setara. Namun seiring perkembangan sejarah yang sangat dipengaruhi bentuk pola pikir suatu masyarakat, ayat-ayat ataupun hadis yang membolehkan perempuan menjadi imam, menjadi kalah populer dan hampir tidak dikenal lagi dalam khazanah fikih. Saya kira persoalan ini sangat terkait dengan persoalan tradisi. Dan kita tahu dari sejarah, tradisi kita lebih banyak dimainkan atau diperankan oleh kaum laki-laki. Makanya tak heran kalau hukum fikih yang berkenaan langsung dengan sisi pengalaman perempuan sekalipun, seperti soal haid dan nifas, semuanya dikonstruksi dan didefenisikan oleh ulama laki-laki.

UAA: Mbak Nur, pendapat Kang Husein tadi memang kurang populer. Makanya banyak yang menganggapnya mengada-ada. Komentar Anda?

NR: Memang pandangan seperti itu tidak populer, makanya banyak yang tidak tahu. Tapi perlu digarisbawahi, jangan karena kita tidak tahu lantas menganggap sesuatu itu tidak ada (tidak ada landasannya di dalam Islam). Sebab kita juga tahu, ayat-ayat Alquran tentang porsi pembagian waris satu berbanding dua antara laki-laki dan perempuan, atau bolehnya seorang suami memukul istri, jauh lebih populer dari pada ayat yang memerintahkan laki-laki atau setiap suami untuk berbuat baik terhadap istrinya. Dan uniknya, sisi lemah hadis yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam, itu pun tidak kita ketahui. Makanya, ketidaktahuan ini memang sebuah persoalan besar. Untuk itu perlu ada sosialisasi yang seimbang dan berkelanjutan antara laki-laki dan perempuan untuk membuat sebuah wacana lebih hidup. []

Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=793