Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Pages

Iyeth Bustami Dapat Senjata untuk Gugat Balik

Written By JOM JALAN on 8/07/05 | Jumaat, Julai 08, 2005

Jakarta, KCM

Penyanyi Iyeth Bustami, yang tersandung masalah akibat lagu yang dipopulerkannya, Laksamana Raja di Laut, tak bisa membendung keharuannya ketika mendengarkan lagu Nostalgia Aidilfitri, karya pencipta lagu asal Malaysia Suhaimi Bin Mohd Zain alias Pak Ngah, yang sengaja diperdengarkan di hadapan pers di sebuah kafe di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (16/2).

Keharuan Iyeth beralasan. Maklum saja, lagu Laksamana Raja di Laut menjadi perhatian publik ketika sejumlah pihak mengklaim diri sebagai pencipta lagu tersebut. Diperdengarkannya lagu Nostalgia Aidilfitri boleh jadi merupakan senjata ampuh Iyeth untuk menjawab tudingan yang diarahkan kepadanya bahwa ia telah mencuri lagu Laksamana Raja di Laut.

Tuduhan yang mutakhir atas Iyeth datang dari Reza Pahlevi. Iyeth dilaporkan oleh Reza Pahlevi kepada pihak berwajib dengan tudingan mencuri lagu tersebut dari Reza. Reza mengaku sebagai pencipta lagu itu. Pada 31 Januari lalu, Iyeth memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya untuk memberi keterangan berkait dengan pelaporan tersebut.

Diakui oleh Iyeth, ia sudah begitu akrab dengan melodi dan irama lagu tersebut, namun baru tahu bahwa komposisi lagu itu dicipta oleh seorang pencipta lagu dari Malaysia. "Sekian lama saya cukup akrab dengan lagu tersebut, ternyata lagu Laksamana Raja Di Laut menggunakan melodi dan irama lagu Nostalgia Aidilfitri," katanya.

"Saya sendiri tak pernah mengklaim bahwa lagu itu milik saya. Toh, di album saya, nama pencipta lagu tersebut saya tulis dengan NN (No Name, Red.), karena saya mengenalnya sebagai lagu milik masyarakat Melayu," tambahnya.

Sukses lagu Laksamana Raja di Laut rupanya mengundang sejumlah pihak mengakui diri sebagai pemilik sah lagu itu. Untuk menghindari kebingungan, Iyeth pun akhirnya menghadirkan Pak Ngah.

Diakui oleh Pak Ngah, Nostalgia Aidilfitri diciptanya pada 1993. "Saya buat untuk sebuah pertunjukan teater di Malaysia. Baru pada tahun 1996 Nostalgia Aidilfitri dimasukkan dalam album, yang dinyanyikan oleh Sharifah Aini. Di Malaysia album ini populer," terang sang pencipta lagu Cindai, yang sukses dilantunkan oleh Siti Nurhaliza.

"Beberapa kali saya hubungi Iyeth, tapi tak pernah berhasil. Tapi, akhirnya, kami bertemu di Brunei. Saya bertemu dengan Iyeth bukan untuk meminta uang, tapi mau menyumbang lagu buat dia, karena telah membantu mengangkat martabat seni Melayu," lanjut Pak Ngah.

Kasus yang melibatkan Iyeth sepertinya akan berumur panjang. Iyeth berencana menggugat balik sejumlah pihak yang menuduhnya mencuri lagu tersebut, termasuk Reza Pahlevi. Hal itu disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea SH, ditunjuk oleh Iyeth menjadi pengacaranya untuk kasus tersebut. "Sedang dipertimbangkan gugatan perdata atau pidana," kata Hotman. (Eh)

Pautan:
Iyeth Bustami & Siti Nurhaliza

IYETH BUSTAMI KECEWA

Jakarta (ANTARA News) - Pelantun lagu dangdut Iyeth Bustami mengaku kecewa setelah upayanya mengangkat dan mempopulerkan budaya Melayu melalui lagu "Laksemana Raja Di Laut" berujung pada perkara hukum.

Artis peraih "Suling Emas" Anugerah Dangdut TPI 2003 itu boleh jadi punya alasan kuat. Betapapun, upayanya justru minimbulkan gugatan ganti rugi tidak kurang dari Rp10 miliar dari Nurham Yahya, yang merasa sang artis telah menjiplak lagu ciptaannya.

Nurham menggugat Iyeth karena merasa karyanya digunakan tanpa izin.

Menurut Iyeth, lagu tersebut ia terima dalam rekaman tanpa judul dari Suhaimi Bin Mohd Zain, pemilik PAKNGAH Production, pada 1999.

Bahkan, ia juga memegang surat pernyataan dari Suhaimi, yang memberi izin kepadanya menggunakan lagu tersebut, yang semula berjudul "Nostalgia Aidilfitri".

Selain itu, Iyeth juga tidak merasa melakukan pelanggaran hukum, karena syair lagu "Laksemana Raja Di Laut" itu merupakan syair dan juga pantun yang telah hidup lama di tengah masyarakat Melayu.

Penyanyi bernama asli Sri Barat itu pun memegang surat pernyataan dari Yayasan Lembaga Adat Datuk Laksemana Raja Di Laut Kabupaten Bengkalis, yang memberikan izin tertulis kepadanya untuk mempopulerkan syair dan pantun tersebut dalam bentuk lagu.

Penyelesaian kasus ini akhirnya hanya masalah waktu. Pengacara Iyeth Bustami, Hotman Paris Hutapea, menyatakan pihaknya akan melakukan gugatan balik atas dasar pencemaran nama baik.

Lalu bagaimana dengan Iyeth?

"Saya kecewa." Begitu jawaban singkat yang keluar dari mulut sang artis saat ditanya ANTARA, sebelum masuk ke dalam mobil sedan Jagguar warna silver dengan nomor polisi B.173 TB dan meluncur meninggalkan halaman parkir kafe Frotrow Senayan Jakarta, tempat konperensi pers berlangsung, Rabu.