Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Pages

[Republika Online] Penghapusan Fiskal Luar Negeri

Written By JOM JALAN on 24/08/04 | Selasa, Ogos 24, 2004

Republika Online : http://www.republika.co.id
20 Agustus 2004

Penghapusan Fiskal Luar Negeri

Laporan :

Ketika bepergian ke luar negari, dalam dua dekade ini kita harus membayar fiskal luar negeri. Dan sejak 5 Februari 1998, besarnya fiskal adalah Rp 1 juta jika naik pesawat, lewat kapal Rp 500.000, dan lewat darat Rp 200.000. Saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan penghapusan fiskal dengan menyiapkan keputusan presiden. Diperhitungkan pada 2005 nanti sudah tidak ada lagi fiskal, terbukti dengan tak adanya penerimaan fiskal pada anggaran 2005.

Seberapa penting pengenaan fiskal ini terhadap kepentingan negara? Yang pasti selama ini negara bisa memperoleh pendapatan Rp 1,2 triliun dari fiskal tersebut. Sehingga bisa dimaklumi kalau Dirjen Pajak berkeinginan fiskal tetap diberlakukan.

Selain itu, dengan dihapuskannya fiskal, hampir dipastikan arus WNI ke luar negeri akan meningkat. Pada 2003 silam, jumlah WNI yang ke luar negeri mencapai 3,49 juta orang. Ada yang memperkirakan jumlahnya naik 20-30 persen. Selama ini banyak orang menahan untuk tidak ke luar negeri yang dekat seperti Singapura atau Malaysia, karena berat di fiskal. Begitu dibuka mereka akan berhamburan ke luar negeri mengingat paket wisata yang populer seperti free and easy ke Singapura bisa lebih murah dibanding ke Bali.

Itu artinya devisa yang lari ke luar negeri akan tambah besar. Sekalipun juga tidak terlampau besar, karena mereka yang menahan diri untuk ke luar negeri dengan alasan fiskal juga tidak memiliki dana yang besar untuk dibelanjakan. Di sisi lain, kita hidup di tengah globalisasi dan pergaulan internasional. Jika di luar negeri tidak ada fiskal sehingga leluasa untuk ke Indonesia, menjadi tidak adil jika kita memberlakukan fiskal WNI yang akan ke negeri mereka.

Hal itu pula yang dikeluhkan negara tetangga kawasan ASEAN ketika ditandatangani Perjanjian Pariwisata ASEAN (Asean Tourism Agreement). Dari sisi pergaulan internasional, pengenaan pajak fiskal juga bertentangan dengan kode etik pariwisata global. Ada kekhawatiran bahwa jika Indonesia tetap mengenakan fiskal maka negara lain akan membalas dengan langkah serupa. Karena dengan fiskal ini ada pandangan bahwa Indonesia hanya mau terima wisatawan asing tetapi Indonesia sendiri 'mempersulit' warganya berwisata ke luar negeri.

Dari kondisi dalam negeri sendiri, fiskal ini menjadi ajang korupsi di pelabuhan udara maupun pelabuhan laut. Di Bandara Soekarno-Hatta lewat jalan belakang bisa kita peroleh fiskal gelap Rp 600.000. Di Batam yang semestinya Rp 500.000 bisa kita peroleh secara gelap Rp 300.000. Penghapusan fiskal ini memang akan sedikit menjadi kontroversi. Di satu sisi penerimaan negara akan berkurang, dan devisa yang terhambur akan bertambah, tapi di sisi lain kita dihormati dalam tata pergaulan internasional khususnya dalam bidang pariwisata. Sekaligus juga menghapus korupsi yang ada di pelabuhan.

Setiap pilihan memang mengandung risiko. Hanya saja setelah diperhitungkan secara matang, risiko perlu dihadapi dengan tegar. Penghapusan fiskal luar negeri pun memiliki risiko, tetapi jika memang itu pilihan terbaik dan memiliki efek positif terhadap rakyat baik secara langsung maupun tak langsung, perlu dilanjutkan.




Berita ini dikirim melalui Republika Online http://www.republika.co.id
Berita bisa dilihat di : http://www.republika.co.id/asp/koran_detail.asp?id=170015&kat_id=17